Arsip untuk ‘dunia kita’ Kategori
Online bad syndrome
masyaAlloh setelah 3 tahun mencari akhirnya ketemu jg rumusan kalo internet secara berlebihan bisa bikin ‘gila’ dan ‘gangguan mental’ jujur dulu sih hampir jadi korban tapi sekarang sudah ada bahasan nya.enjoy it
Internet telah membuat banyak orang menjadi “gila”
ini adalah Pembuktian bahwa…
segala sesuatu yang berlebih-lebihan sangat tidak baik dan sangat tidak menguntungkan..
1. Gangguan kepribadian berupa emosi yang sebentar-sebentar meledak di saat online – mengamuk karena mudah tersinggung (Online Intermittent Explosive Disorder/OIED) :
orang yang mengidap gangguan ini tampak normal pada awalnya. Beberapa hari atau jam sebelumnya mereka bisa saja melakukan pembicaraan-pembicaraan lucu atau komentar-komentar hangat. Akan tetapi beberapa saat kemudian berubah marah-marah dan mengumpat disebabkan sesuatu yang menyinggung perasaannya.
Kenapakah hal itu bisa terjadi di Internet?
1. Kebanyakan dari kita hanya bisa menahan hasrat untuk melakukannya di dunia nyata, yang apabila dilakukan mungkin bisa membuahkan sebuah tinju ke wajah kita.
2. Di Internet kebanyakan pengguna menyembunyikan identitas aslinya, sehingga mereka dengan bebas mengeluarkan isi hati dan kemarahannya tanpa khawatir reputasinya menjadi jelek.
3. Karena pengungkapan perasaan dalam bentuk tulisan sering terlihat datar dan tidak menggambarkan emosi dengan jelas, seperti halnya nada suara, mimik wajah dan bahasa tubuh lainnya di saat tatap muka langsung, sehingga orang cenderung menggunakan kata-kata yang tajam, kasar dan keras untuk mewakili sebuah perasaan tertentu.
2. Toleransi rendah terhadap kekalahan dalam forum (Low Forum Frustration Tolerance/LFFT)
Digambarkan sebagai seseorang yang mencari-cari kepuasan segera atau penghindaran dari rasa sakit dengan segera. Pada awalnya mirip dengan perilaku anak tujuh tahunan yang menginginkan sebuah mainan, dan akan berteriak dengan menghentak-hentakan tangan dan kakinya agar segera mendapatkan apa diinginkannya.
Bagi orang yang suka menulis dan melakukan posting, sering kali merasa bahwa postingnya sangat sempurna. penulisnya hampir setiap waktu mengecek masuknya komentar yang baru diberikan pembacanya. Jika ia mendapat komentar-komentar miring penuh kritik, maka dengan cepat ia akan meluncurkan jawaban yang akan mematahkan tanggapan itu.
Jika tidak ada yang memberikan komentar, dia akan mengirimkan komentarnya sendiri – mungkin dengan nama lain – untuk meramaikan tulisannya.
Kenapakah hal itu bisa terjadi di Internet?
Kegiatan itu membuat kita menjadi tidak sabaran, karena ingin segera melihat respon dengan dari pihak lain. Ketidaksabaran ini meminimalkan toleransi terhadap serangan yang menimbulkan ketersinggungan
3. Munchausen di Internet – tukang cerita untuk membangkitkan rasa kasihan (Munchausen Syndrom)
suatu kondisi di mana seseorang dengan sengaja membuat kebohongan, menirukan, menambah buruk suatu keadaan, atau mempengaruhi diri sendiri agar sakit dengan tujuan diperlakukan seperti orang sakit.
Penderita kekacauan ini membutuhkan perhatian berupa rasa simpatik dan kasihan dari orang lain dengan menimbulkan kesan kesusahan dan kesulitan pada diri mereka.
Kenapa hal itu bisa terjadi di internet?
Sangat mudah melakukan kebohongan dalam kehidupan nyata, dan sepuluh kali lebih mudah melakukannya di internet, karena tidak ada seorang pun bisa memeriksa kebenaran fakta-faktanya.
4. Gangguan kepribadian yang tergoda untuk memaksa orang lain pada saat online (Online Obsessive-Compulsive Personality Disorder/OOCPD)
Gangguan kepribadian jenis ini bisa dijelaskan dengan contoh kegilaan akan tata bahasa. Ketika orang menemukan suatu kesalahan tata bahasa atau penulisan kata yang keliru dari orang lain dalam sebuah posting atau komentar, maka dia langsung menyerang dan dengan keras memprotesnya
Kenapa hal demikian bisa terjadi di internet?
Dalam kenyataannya penderita OCPD merasakan ketakutan yang tidak logis terhadap dunia yang lebih berantakan, lebih kotor dan lebih kacau dibanding seharusnya yang dia pikirkan; sehingga secara cepat keadaan menjadi lebih buruk, dan akan mengalami kehancuran sampai ada seseorang yang memperbaikinya.
Di Internet, setelah membaca setiap komentar-komentar, orang normal akan menderita nasib yang sama. Tata bahasa yang keliru, pilihan kata yang tidak tepat, atau bahasa gaul yang membingungkan, mendesak anda untuk mengoreksinya. Tidak sulit merasakan keinginan untuk melatih diri menggunakan bahasa yang benar.
5. Low Cyber Self-Esteem (LCSE) atau penghargaan terhadap diri sendiri yang rendah (Seperti seseorang yang dibenci setiap orang, tapi tidak ada yang meninggalkannya)
Di dalam kehidupan nyata ini disebut merendahkan diri sendiri atau perilaku pencarian perhatian.
Jika sampai kepada tingkat ekstrem, hal itu dapat berubah menjadi Online Erotic Humiliation atau pelecehan seksual secara online, di mana pelecehan menjadi sebuah tindakan nyata. Sehingga ketika anda mengatakan kepada seseorang agar melakukan sebuah tindakan seksual, mungkin dia akan menganggap hal itu penting dan dia dengan sungguh-sungguh akan melakukannya.
Kenapa hal itu bisa terjadi di Internet?
Pencari perhatian mendapatkan apa yang diinginkannya, dan penghina diri sendiri mendapatkan cukup ketegangan untuk mengaktualisasikan dirinya yang intropet melalui sinyal-sinyal yang dikirimnya via keyboard.
6. Internet Asperger’s Syndrome
hilangnya semua aturan sosial dan empati pada diri seseorang, disebabkan tanpa alasan selain hanya secara kebetulan berhadapan dengan sebuah benda mati; berkomunikasi via papan tombol dan monitor pada suatu waktu.
sindrom ini adalah bentuk halus dari autisme yang tampak berupa ketidakmampuan biologi untuk menunjukkan empati kepada manusia lain, mungkin disebabkan ketidakmampuan untuk mengenali isyarat nonverbal. Mereka secara terus-menerus bertingkah aneh dan mengganggu disebabkan mereka tidak mengetahui bahwa anda terganggu. Ada bagian dari otak mereka yang rusak.
Quote:
Beberapa kasus bunuh diri yang direkam dengan webcam – yang sebagian mungkin main-main – dan dipublikasikan di Internet. Untuk sekarang ini mungkin kita tidak yakin bahwa hal itu benar-benar terjadi, tetapi sebenarnya hanya masalah waktu.
Kenapa hal itu bisa terjadi di Internet?
orang yang melakukan semua komunikasi online mereka menampilkan perilaku Asperger karena mereka ingin memberikan kesan ada kerugian yang sama pada diri sendiri. Di dalam hal ini, ketika kemampuan melihat respon dan mimik wajah atau ekspresi nonverbal sudah hilang, begitu juga dengan empati. Maka hal yang anda beritahukan hanya kepada orang yang tidak ada, karena itu hanyalah sekelompok kata-kata pada layar. Sekelompok kata-kata kecil yang tidak berarti.
http://www.kaskus.us/showthread.php?t=2361299
menurut luthi yg paling sering kena pada kita secara ngga sadar adalah no 1 yah
wallhualam bishawab
Discomgoogolation, Penyakit Baru Candu Internet
Jakarta – Berdasarkan studi yang dilakukan terus menerus, kini psikolog mengungkapkan sebuah penyakit baru terkait dengan perilaku kecanduan internet.
Menurut studi, para penderita terindikasi ketergantungan internet ini menyandang ‘penyakit’ baru dengan istilah ‘Discomgoogolation’, yang didefinisikan sebagai perasaan stress dan kegelisahan saat tak bisa segera terhubung dengan akses informasi cepat.
Discomgoogolation sendiri merupakan gabungan dari Discombobulate yang art
inya frustasi atau bingung. Sementara kata ‘googolation’ konon diambil dari istilah googling atau mencari informasi lewat mesin pencari Google.
“Kemudahan yang ditawarkan dunia broadband telah menciptakan budaya baru yaitu jawaban instan (melalui mesin cari di internet). Sebuah galaksi informasi yang hanya perlu satu kali klik, dan membuat manusia sangat tergantung,” ujar psikolog, Dr. David Lewis, seperti dikutip detikINET dari berbagai sumber, Minggu (7/9/2008).
Labih lanjut menurut Dr.Lewis, efek fisik yang ditimbulkan dari Discomgoogolation ini juga tak main-main. “Cukup mengejutkan melihat efek stress yang dibawa penyakit ini — aktivitas otak dan tekanan darah meningkat karena terisolir dari internet,” tandasnya.
Jadi, apakah Anda termasuk penderita Discomgoogolation? ( amz / rou )
MEMAHAMI BUDAYA MASYARAKAT ACEH DALAM PENCARIAN KEADILAN
Oleh :
Drs. H. Soufyan M. Saleh, SH
Materi disampaikan dalam Acara Seminar Putroe Kandee,
Aceh 8-10 Mei 2009
Perkembangan hukum biasanya sering tertinggal dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat. Karena itu, hakim di pengadilan dalam menjalankan fungsi mengadili kadang kala berhadapan dengan kasus atau peristiwa yang belum diatasi hukumnya secara tertulis atau sudah diatur tapi tidak jelas.
Hakim tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan hukumnya tidak ada atau belum jelas. Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat (Pasal 28 ayat [1] UU No. 4 Tahun 2004).
Berdasarkan ketentuan diatas, maka untuk menyelesaikan persoalan/kasus kongkrit, diharapkan hakim harus menempuh jalan keluar yaitu melalui penemuan hukum (Rachtsvinding).
Hakim bukan mulut undang-undang atau mulut hukum positif pada umumnya. Demikian pula hakim tidak sekedar menerapkan bunyi suatu perjanjian yang merupakan undang-undang bagi pihak-pihak yang membuatnya. Hakim adalah mulut kepatutan, keadilan, kepentingan umum dan ketertiban umum. Apabila penerapan aturan hukum akan bertentangan, hakim wajib memilih kepatutan, keadilan, kepentingan umum dan ketertiban umum.
Dalam upaya memberi keadilan yang diinginkan oleh masyarakat, seyogyanyalah hakim harus memahami dan mendalami budaya masyarakat dimana dia bertugas.
Budaya Masyarakat Aceh
Masyarakat Aceh terkenal sangat religius, memiliki budaya (adat) yang identik dengan Islam. Hal ini sesuai dengan ungakapan yang sangat populer dalam masyarakat Aceh: “Adat bak po Teumeureuhom Hukum bak Syiah Kuala, Antara hukum ngon adat lage zat ngon sipheut.”
Semua orang, baik yang lahir di Aceh atau di luar Aceh, adalah beragama Islam. Dapat dipastikan bahwa tidak ada orang Aceh yang bukan muslim, meskipun tidak semua menjalankan syariat dengan baik.
Islam yang datang ke Aceh telah kawin dengan adat Aceh dan telah melahirkan identitas Aceh yang sangat khas “Aceh Serambi Mekah”. Dari perkawinan ini terjadi proses harmonisasi yang menimbulkan kekuatan dan melekatnya identitas baru di Aceh.
Kehidupan budaya (adat) Aceh dengan Islam tidak dapat dipisahkan. Harmonisasi antara adat dan Islam ini berkembang dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Sistem pemerintahan di Aceh mencerminkan kedua unsur ini. Dwi tunggal keuchik dan teungku sebagai pemimpin masyarakat desa adalah cerminan harmonisasi tersebut. Persoalan-persoalan hukum Islam dalam masyarakat, diselesaikan dengan sistem musyawarah dan tumbuh menjadi adat dalam penyelesaian konflik di desa.
Keuchik dan Teungku
Keuchik dan Teungku adalah orang yang dituakan di sampang/desa. Mereka melayani masyarakat dalam segala macam persoalan sengketa antar warga, bahkan termasuk pidana sebelum diteruskan ke pengadilan, diselesaikan terlebih dahulu di desa (kampung). Demikian pula permasalahan sengketa rumah tangga.
Penyelesaian sengketa biasanya dilakukan di meunasah atau balai desa, melalui musyawarah. Bila upaya damai di desa gagal, barulah diteruskan ke pengadilan.
Masyarakat Aceh memiliki suatu budaya yang mengutamakan penyelesaian sengketa apa saja melalui perdamaian. Ada beberapa ungakapan populer yang berkembang dalam masyarakat Aceh, misalnya : “Yang rayek tapeu ubit, nyak ubit tapengadoh” artinya “Masalah kecil jangan diperbesar, kalau dapat dihilangkan.”
Juga ungakapan yang menggambarkan betapa masyarakat Aceh sebenarnya sangat mencintai perdamaian dalam penyelesaian sengketa seperti misalnya : “Meunya Tatem Ta megot-got harta bansot syedara pihna”, artinya: “Bila mau berbaik-baik harta/biaya tidak habis, atau persaudaran tetap terpelihara.”
Keterbukaan dan Taat Hukum
Budaya masyarakat Aceh yang dipengaruhi nilai-nilai Islam adalah sangat terbuka dan mudah menerima perubahan, asal perubahan ini baik dan membawa manfaat, serta tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
Dalam bidang hukum, misalnya, masyarakat Aceh dapat menerima perubahan dan pembaruan hukum dalam UU Perkawinan dan KHI seperti pencatatan perkawinan, keharusan perceraian di depan pengadilan, pembatasan poligami. Demikian pula ketentuan hak anak angkat dalam kewarisan dan ahli waris pengganti.
Ketentuan pembagian Harta Bersama akibat perceraian atau meninggalnya salah satu pihak dimana suami-istri mendapat bagian yang sama juga dapat diterima, meskipun sebelum lahirnya KHI praktek yang berlaku di masyarakat Aceh. Dalam pembagian Harta Bersama suami mendapat lebih banyak dari isteri, yaitu berbanding dua bagian.
Angka jumlah perkara yang tinggi di Mahkamah Syariah Aceh juga merupakan salah satu wujud sikap budaya masyarakat Aceh yang taat dan sadar hukum, meskipun kadang kala masyarakat harus menempuh perjalanan puluhan bahkan ratusan kilometer ke pengadilan (Mahkamah Syariah). Nikah sirri atau perkawinan di luar pengadilan (Mahkamah Syariah) tidak terlalu menonjol di Aceh.
Kritis terhadap Keadilan
Masyarakat Aceh sangat menghormati penegakan keadilan, baik dalam lingkungan keluarga, ketika orang tua memberikan hibah kepada anak-anaknya maupun penegakkan keadilan dalam penyelesaian perkara di pengadilan.
Beberapa waktu di masa lalu sering kita mendengar ungkapan dalam masyarakat “Pancuri manak lan tutupan, pancuri intan lan istana”. Artinya: ”pencuri ayam masuk penjara, pencuri intan dibebaskan dari hukuman.” apakah ungkapan tersebut merupakan kritikan/sindiran terhadap penegakan hukum yang berjalan pada waktu itu, atau merupakan harapan kepada penegak hukum untuk berlaku adil atau menegakkan hukum terhadap siapapun tanpa pandang bulu.
Dalam pelaksanaan syariat Islam pun masyarakat sangat kritis. Sebagian masyarakat Aceh masih beranggapan bahwa pelaksanaan syariat Islam di Aceh hanya ditujukan untuk orang-orang kecil/rakyat biasa, tidak untuk pejabat, karena mereka melihat yang dicambuk hanya rakyat biasa.
Mengingat perjuangan panjang dan tidak mengenal lelah oleh rakyat Aceh dalam memperjuangkan pelaksanaan syariat Islam, Pemerintah pusat pun telah mengeluarkan beberapa peraturan antara lain:
1. UU No. 44 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh;
2. UU No. 18 Tahun 2001 Tentang OTSUS Bagi NAD (telah dicabut);
3. UU No. 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh.
Pemerintah Daerah Aceh juga telah mengeluarkan beberapa Qanun yang mengatur pelaksanan syariat Islam di Aceh, seperti:
1. Qanun tentang peradilan syariat Islam;
2. Qanun tentang Pelaksanaan Syariah Islam bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam;
3. Qanun tentang Khamar (minuman keras);
4. Qanun tentang Maisir (perjudian);
5. Qanun tentang Khalwat (perbuatan mesum);
6. Qanun tentang Pengelolaan Zakat;
7. Qanun tentang Baitul Mall;
8. Pembentukan Dinas Syariat Islam;
9. Pembentukan Badan Dayah;
10. Pembentukan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah;
11. Dan lain-lain.
Pelaksanaan syariah Islam di Aceh merupakan keinginan rakyat Aceh yang dilakukan dengan langkah-langkah strategis sebagai berikut:
Dilakukan secara bertahap;
Tidak dengan kekerasan;
Melalui peningkatan kesadaran/kecerdasan;
Dalam konteks hukum nasional;
Menghadirkan rahmat dan peningkatan peradaban;
Meningkatkan kesejahteraan lahiriyah dan batiniyah;
Tanggung jawab bersama Pemerintah Daerah dan masyarakat;
Hanya berlaku untuk pemeluk agama Islam;
Non muslim dapat menundukkan diri.
Fungsi dan Peran Mahkamah Syariah:
Bahagian dari alat kelengkapan daerah (OTSUS)
Kehadiran Mahkamah Syariah jangan menakutkan
Memberi pendidikan melalui putusan dan pelayanan
Melahirkan rahmat bagi masyarakat
Memelihara independensi.
Anak 9 tahun mahir semua bahasa programer!
Su Lieyi (9), bocah laki-laki dari Taian City, Propinsi Shandong, dilaporkan sangat piawai dalam beberapa bahasa pemrograman.
Ia telah membuat website pribadi, mengembangkan perangkat lunaknya, dan mencapai tingkat college dengan autodidak, misalnya matematika, fisika, dan kimia.
Liu Xinxin, ibu Su Lieyi, dalam wawancara dengan surat kabar Qilu Evening News, bahwa Su memperlihatkan perhatian besar pada komputer sejak usia 7 tahun, ketika kali pertama diperkenalkan dengan komputer. Waktu itu, ia membelikan beberapa buku komputer tingkat dasar.
Dalam 2 tahun, Su menguasai lebih dari belasan bahasa pemrograman. Pada umur 8 tahun, ia belajar C language, VF (Visual FoxPro), VB (Visual Basic), VC (Visual C), VC++, BASIC, Pascal, PHP, JAVA, dan ASP (Active Server Page).
Menurut Liu, Su memanfaatkan beberapa perangkat lunak gratisan yang didapat di internet untuk mengembangkan sistem operasional miliknya. Ketika sebuah forum moderator memberi Su sebuah Microsoft recruitment assessment form untuk mengujinya. Ia memperoleh nilai 90.
Su menyelesaikan website-nya sendiri dalam waktu kurang dari satu bulan. Ia bilang, “Sebenarnya website adalah sebuah forum. Bertujuan memberitahu orang yang ingin berbagi ketertarikan yang sama dalam pemrograman.”
Sekarang Su belajar sendiri di rumah. Ibunya mengatakan bahwa saat usia 7 tahun, Su masuk kelas lima sekolah dasar untuk memperoleh pengenalan sekolah tetapi ternyata ia telah menguasai seluruh pengetahuan yang diajarkan di sekolah.
Ketika Su usia 8 tahun, ia masuk SMP. Ia dapat menjawab semua pertanyaan yang guru berikan. Sebuah kejutan bagi gurunya bahwa Su lulus ujian dengan nilai 100 untuk matematika dan nilai tinggi untuk bahasa Mandarin dan Inggris.
Liu kemudian memasukkan anaknya ke SMA. Bahan yang diajarkan di sekolah ini juga mudah bagi Su untuk dimengerti. Ia sering mendapat nilai 90 dibidang matematika dan ranking pertama dalam bidang fisika.
Saat ini Su mempelajari buku-buku tingkat perguruan tinggi seperti matematika lanjutan. Liu mengatakan, “Ia tidak pernah membaca keseluruhan buku. Ia sering memeriksa halaman isi buku dan membaca salah satu yang ia merasa tertarik. Kemudian membacanya dengan cermat sampai sepenuhnya mengerti isinya.
http://artikelmenarik-ku.blogspot.com/2009/05/anak-9-tahun-mahir-semua-bahasa.html
Komentar (2)
Tinggalkan sebuah Komentar
Tinggalkan sebuah Komentar